Akta Kematian
Administrator 26 Agustus 2018 23:28:40 WIB
Pengertian Akta Kematian
Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Dokumen awal untuk persyaratan yang harus dibawa :
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
- Dan dokumen lain yang dibutuhkkan
Kegunaan dari Akta ini adalah :
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penyiapan PMT Berbasis Lokal Bagi Bumil KEK dan Balita Kurang Gizi
- Penebaran Benih Ikan Program Lingkungan Hidup Desa Manggis
- Kreasi Ibu-Ibu PKK dalam Peringatan Hari Kartini di Desa Manggis
- Hebat! Kader Posyandu di Desa Manggis Raih Juara 1 Lomba ILP Tingkat Kabupaten
- Produk olahan makanan dari bahan umbi-umbian lokal Desa Manggis
- Infografis APBDes Desa Manggis Tahun 2024
- Infografis Realisasi APBDes Tahun 2023