Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:23 WIB
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Secara administratif Desa Manggis dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Dusun yaitu :
1. Dusun Krajan |
|
2. Dusun Petung |
|
1. Dusun Pagerwatu |
|
Aparatur Pemerintahan Desa
Perangkat Desa |
: 11 Orang |
BPD |
: 9 Orang |
RT |
: 31 Orang |
RW |
: 8 Orang |
LPMD |
: 12 Orang |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Infografis APBDes Desa Manggis Tahun 2024
- Infografis Realisasi APBDes Tahun 2023
- Penyaluran BLT DD Desa Manggis Tahun Anggaran 2024
- GEBYAR KEMERDEKAAN 2023 DESA MANGGIS
- PERINGATAN HARI KARTINI BERTEMAKAN 'MBANGUN PROJO' DESA MANGGIS
- BERSIH-BERSIH LINGKUNGAN, GIAT IBU-IBU DALAM MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN
- Infografis APBDes Manggis 2023