Akta Kematian
Administrator 26 Agustus 2018 23:28:40 WIB
Pengertian Akta Kematian
Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Dokumen awal untuk persyaratan yang harus dibawa :
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
- Dan dokumen lain yang dibutuhkkan
Kegunaan dari Akta ini adalah :
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Infografis APBDes Desa Manggis Tahun 2024
- Infografis Realisasi APBDes Tahun 2023
- Penyaluran BLT DD Desa Manggis Tahun Anggaran 2024
- GEBYAR KEMERDEKAAN 2023 DESA MANGGIS
- PERINGATAN HARI KARTINI BERTEMAKAN 'MBANGUN PROJO' DESA MANGGIS
- BERSIH-BERSIH LINGKUNGAN, GIAT IBU-IBU DALAM MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN
- Infografis APBDes Manggis 2023