Akta Kelahiran

Administrator 26 Agustus 2018 23:28:21 WIB

Pengertian Akta Kelahiran

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Biasanya, sebuah akta lahir terdiri atas pencantuman beberapa maklumat sebagai berikut:

  • Nama kelahiran anak
  • Tanggal dan waktu kelahiran anak
  • Jenis kelamin anak
  • Tempat kelahiran anak
  • Nama kedua orangtua dari seorang anak
  • Pekerjaan kedua orangtua seorang anak
  • Berat dan tinggi badan anak
  • Nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran anak
  • Tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran
  • Tanda tangan pejabat yang berwenang

Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian disebutkan membawa akibat hukum bagi kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga. Dengan adanya akta sebuah aktaakan membawa kejelasan dan kepastian sesuatu hal secara mudah. Akta kelahiran adalah identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya.

Syarat - Syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pembuatan akta kelahiran baru:

  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka anak merupakan anak ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • 2 Orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran berikut foto copy KTP yang masih berlaku 
  • Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di Desa/Kelurahan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Manfaat Akta Kelahiran

  • Identitas anak
  • Administrasi kependudukan : KTP, KK
  • Untuk keperluan sekolah
  • Untuk pendaftaran pernikahan di KUA
  • Mendaftar pekerjaan
  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Untuk mengurus hak ahli waris
  • Mengurus asuransi
  • Mengurus tunjangan keluarga
  • Mengurus hak dana pensiun
  • Untuk melaksanakan ibadah haji

Komentar atas Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Jurnalis

Bagi Generagi Bangsa (Khususnya Warga Desa Manggis) yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari...... bergabung dengan kami di website Desa Manggis, caranya...... Klik menu "Jurnalis" di bawah ini. Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri.

Mulai Berkarya Nyata