Kartu Keluarga ( KK )
Administrator 26 Agustus 2018 23:26:10 WIB
Pengertian KK
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Dokumen awal yang harus dibawa
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
- Surat Keterangan Pindah/Datang (bagi anggota keluarga pendatang)
- Dan dokumen lain yang dibutuhkkan (fotocopy Ijasah, Surat Nikah, Akta kelahiran,dll)
Cara membuat KK
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy, Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy, Surat Keterangan Pindah/Datang, dan dokumen lain yang dibutuhkan, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar ke Desa/Kelurahan
- Bawa surat pengantarnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy dan Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy, Surat Keterangan Pindah/Datang, urus surat pengantar dan persyaratan lainnya di Desa/Kelurahan.
Kartu Keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas / jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa / Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK
Fungsi dari Kartu Keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP, Akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya.
Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga bisa anda simak dibawah ini.
Komentar atas Kartu Keluarga ( KK )
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Penyiapan PMT Berbasis Lokal Bagi Bumil KEK dan Balita Kurang Gizi
- Penebaran Benih Ikan Program Lingkungan Hidup Desa Manggis
- Kreasi Ibu-Ibu PKK dalam Peringatan Hari Kartini di Desa Manggis
- Hebat! Kader Posyandu di Desa Manggis Raih Juara 1 Lomba ILP Tingkat Kabupaten
- Produk olahan makanan dari bahan umbi-umbian lokal Desa Manggis
- Infografis APBDes Desa Manggis Tahun 2024
- Infografis Realisasi APBDes Tahun 2023