Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

Administrator 31 Agustus 2018 15:58:32 WIB

  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah/Kepala Desa.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi

 

Mekanisme :


Di daerah asal :

  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah/Kepala Desa.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah/Kepala Desa Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.

Di daerah tujuan :

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah/Kepala Desa tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Dokumen awal untuk persyaratan yang harus dibawa :

  1. Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
  3. Foto ukuran (4x6)
  4. Dan dokumen lain yang dibutuhkkan (fotocopy Ijasah, Surat Nikah, Akta kelahiran,dll)

Komentar atas Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Jurnalis

Bagi Generagi Bangsa (Khususnya Warga Desa Manggis) yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari...... bergabung dengan kami di website Desa Manggis, caranya...... Klik menu "Jurnalis" di bawah ini. Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri.

Mulai Berkarya Nyata