Kartu Identitas Anak (KIA)

Administrator 31 Agustus 2018 15:54:40 WIB

Pengertian Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Tanda Penduduk (KIA) Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

Persyaratan mengurus KIA :

  1. Akta lahir asli + foto copy
  2. KK orang tua
  3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
  4. Foto 3x4 2 lembar (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
  5. Mengisi formulir dari Desa
  6. Mengajukan penerbitan KIA ke Dispendukcapil 

Manfaat KIA :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.
  4. Untuk mendaftar BPJS
  5. Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
  6. Pembuatan dokumen keimigrasian.
  7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

Persyaratan Penerbitan KIA :

a. Anak baru lahir :

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak usia 5-17

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.
  2. Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya
  3. Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

Komentar atas Kartu Identitas Anak (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Jurnalis

Bagi Generagi Bangsa (Khususnya Warga Desa Manggis) yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari...... bergabung dengan kami di website Desa Manggis, caranya...... Klik menu "Jurnalis" di bawah ini. Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri.

Mulai Berkarya Nyata